Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 “Visi” dan “Misi” Kementerian Agama adalah sebagai berikut:

 

Visi

“Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong-royong”

 

Misi

1.     Meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama;

2.     Memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;

3.     Meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata;

4.     Meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu;

5.     Meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan;

6.     Memantapkan tatakelola pemerintahan yang baik (Good Governance).